Update  

Dua Truk Batu Bara Dipukul Mundur, Dishub Tegakkan Instruksi Gubernur di Lubuklinggau

aktual.silampari.com Lubuklinggau — Upaya dua unit truk pengangkut batu bara yang mencoba melintasi wilayah Kota Lubuklinggau berhasil digagalkan oleh petugas. Kedua truk tersebut dipukul mundur dan dipaksa untuk putar balik karena melanggar aturan larangan melintas, Sabtu (7/2/2026).‎‎‎

Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang secara tegas melarang truk batu bara melintas di seluruh wilayah Sumsel, termasuk Kota Lubuklinggau. Larangan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan di dalam kota.‎‎‎

Meski telah ada aturan yang jelas, masih saja ditemukan sopir truk batu bara yang nekat mencoba mengakali petugas dengan mencari celah untuk tetap melintas di dalam kota. Namun, upaya tersebut berhasil diantisipasi oleh petugas di lapangan yang langsung melakukan penindakan.‎‎‎

Salah seorang warga setempat menyampaikan peringatan keras kepada para sopir truk batu bara agar tidak lagi mencoba melanggar aturan yang berlaku.‎‎‎“

Jangan coba-coba mengakali petugas dan masyarakat Kota Lubuklinggau. Kalau sudah diingatkan petugas tapi masih juga membangkang, jangan salahkan masyarakat jika ikut menertibkan,” tegasnya.‎‎‎

Masyarakat berharap pengawasan terhadap truk batu bara semakin diperketat agar tidak ada lagi kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di dalam kota. Selain membahayakan keselamatan, keberadaan truk batu bara juga kerap menimbulkan kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan.‎‎‎

Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan para pengemudi truk batu bara dapat lebih patuh terhadap aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di Kota Lubuklinggau.‎‎‎

“langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.”‎‎‎

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, dengan mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan.‎‎‎

“Kami mengikuti arahan Gubernur Sumatera Selatan. Selain mengganggu lalu lintas, angkutan batu bara umumnya bermuatan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambah Hendra.‎‎‎

Menurutnya, keberadaan truk batu bara di jalan umum bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Dishub Lubuklinggau bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.‎‎‎

Dishub juga mengimbau seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.‎‎‎

“Kami harap ada kesadaran dan kerja sama dari para pengemudi maupun perusahaan. Jika masih melanggar, kami tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya. ‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *