Update  

Beralih Jadi Diskotik, Kafe Arwana Dikeluhkan Warga: Diduga Langgar KUHP Baru soal Ketentraman Lingkungan

Lubuklinggau — Tempat hiburan malam Kafe Arwana berletak di Kelurahan Taba Koji, Kota Lubuklinggau yang selama ini dikenal sebagai lokasi karaoke, kini beralih fungsi menjadi diskotik. Perubahan tersebut menuai keluhan serius dari masyarakat sekitar akibat bisingnya suara musik DJ yang berlangsung hampir setiap malam.

Warga mengaku terganggu dengan dentuman musik berintensitas tinggi hingga larut malam. Suara keras yang keluar dari lokasi hiburan itu dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mengusik hak istirahat masyarakat sekitar.

“Setiap malam musiknya keras sekali, seperti diskotik. Kami sulit tidur, anak-anak dan orang tua sangat terganggu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui bahwa tata letak kafe Arwana berada ditengah Kota Lubuklinggau, dan dikelilingi pemukiman padat penduduk.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, ketentraman lingkungan masyarakat diatur secara tegas, khususnya terkait kebisingan pada malam hari.

Pasal yang relevan adalah Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau suara bising pada waktu malam dapat dipidana. Sanksinya tidak main-main, yakni denda maksimal Kategori II sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

KUHP Baru juga menjelaskan bahwa waktu malam dimaknai sebagai rentang waktu sejak matahari terbenam hingga matahari terbit. Contoh gangguan yang dimaksud mencakup memutar musik atau karaoke dengan volume keras di malam hari, termasuk aktivitas hiburan yang menimbulkan kebisingan berlebihan.

Meski terdapat pengecualian bagi konser atau acara tertentu, hal itu hanya berlaku jika memiliki izin resmi dan diselenggarakan di tempat yang diperuntukkan. Jika tidak, maka aktivitas tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata, serta segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Warga menegaskan bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan ketentraman dan hak istirahat masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kade Arwana belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan fungsi usaha maupun perizinan operasionalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *