Update  

Diduga Nakal BBM Jenis Solar, Di Permainan SPBU Pedang

Musi Rawas- Diduga Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Solar seringkali terjadi di SPBU 24.316 187 jalan Lintas Sumatera Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, walaupun sudah sering di peringati bahkan sampai dimuat ke dalam pemberitaan dibeberapa media pihak SPBU ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.

Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen-jerigen dengan alibi mobil-mobil yang telah di modifikasi sampai sekarang tidak juga mendapatkan sangsi dan diduga kebal hukum sehingga hal ini membuat SPBU 24.316 187 Muara Beliti tetap saja melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dan Pertalite.

Yang mana dalam melancarkan aksinya pihak SPBU diduga sengaja melakukan pengisian BBM tersebut secara terang-terangan di siang hari, diduga menggunakan modus tertentu yang sudah mereka atur demi keamanan serta kelancaran dalam melakukan kecurangan.

Awak media yang melakukan investigasi di seputaran SPBU 24.316 187 tersebut melihat ada beberapa pengendara mobil modifikasi yang dengan sengaja terparkir di dalam lokasi pekarangan SPBU tersebut, mengisi BBM bersubsidi melebihi kuota yang telah ditentukan Pertamina, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, karena merasa aneh dengan pengendara mobil modifikasi yang lalu lalang dan megantri, terparkir di dalam pekarangan SPBU yang dicurigai berisikan jerigen-jerigen, akhirnya awak media memutuskan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang sebelumnya dicurigai bermuatan tangki-tangki modifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi tersebut.

Ternyata kecurigaan Kuli Tinta tersebut memang benar ada beberapa mobil modifikasi tersebut memang benar berisikan jerigen dan tangki modifikasi.

Diduga modus yang digunakan petugas pom bensin tersebut, mobil modifikasi yang membawa jerigen dan tangki diparkirkan di barisan galon pom pertalite dan solar seolah sedang mengantri.

Padahal menurut aturan setiap warga yang mendapatkan surat Rekomendasi/ Pengantar dari desa maksimal hanya bisa melakukan pengisian 100 liter saja perhari sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 yang mana di jelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter.

Namun nampaknya Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 dan undang-undang migas NO 22 tahun 2001 sengaja dikangkangi serta sama sekali tidak di berarti di mata pihak SPBU tersebut yang sampai saat ini tetap saja melakukan kecurangan.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *